PENGERTIAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI LINMAS
LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas
adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta
keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan
memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan
ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah
mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya
mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih
dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.
Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah
dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat
(Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan
Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan
Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang
disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan
kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana,
serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan
sosial kemasyarakatan.
Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009
memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
Warga masyarakat
Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.
Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples)
adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.
Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di
daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu
untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah
disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai
rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang
mengabdi,pengikut,pendukung.
Tugas Linmas :
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan
perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan
masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan
masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan
teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan
penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk
penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan
satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan
masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Linmas - Perlindungan Masyarakat.*
DAFTAR LINMAS DESA JEMBAYAN TENGAH TAHUN 2021