Pemerintah Desa Jembayan Tengah
Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur

Cuaca Hari ini Loading....

Selasa, 19 Mar 2024,
Kelembagaan

Kelembagaan

1. Lembaga Pemberdayaan Masyarkat Desa (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;

  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan

  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

2. Pembinaan Kesejahteran Keluarga (PKK)

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, Biasa disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan “10 program pokok”-nya.

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

  2. Gotong Royong

  3. Pangan

  4. Sandang

  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga

  6. Pendidikan dan Ketrampilan

  7. Kesehatan

  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

  9. Kelestarian Lingkungan Hidup

  10. Perencanaan Sehat

3. BUMDes

Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :

  • Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
  • Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
  • Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
  • Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
  • Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
  • Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
  • Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)

BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Tujuan Pendirian BUMDes diantaranya sebagai berikut :

  • Meningkatkan Perekonomian Desa
  • Meningkatkan Pendapatan asli Desa
  • Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  • Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa

Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.

Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.

Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:

Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;

  • Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar;
  • Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;

Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi

  • Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
  • Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
  • Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
  • Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis; Industri dan kerajinan rakyat.

Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan

Perencanaan dan Pendirian BUMDES

Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).

Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.

4. Karang Taruna

Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi  Sosial  wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas  dasar  kesadaran  dan  tanggung  jawab  sosial  dari, oleh, dan  untuk  masyarakat  terutama  generasi  muda  di  wilayah desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat  dan  terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:

Tujuan

Tujuan Karang Taruna adalah :

a.  Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan  kesadaran dan  tanggung  jawab  sosial  setiap  generasi  muda  warga Karang  Taruna  dalam  mencegah,  menagkal, menanggulangi  dan  mengantisipasi  berbagai  masalah sosial.

b.  Terbentuknya  jiwa  dan  semangat  kejuangan  generasi muda  warga  Karang  Taruna  yang  Trampil  dan berkepribadian serta berpengetahuan.

c.  Tumbuhnya  potensi  dan  kemampuan  generasi  muda dalam  rangka mengembangkan  keberdayaan  warga Karang Taruna.

d.  Termotivasinya  setiap  generasi  muda  warga  Karang Taruna  untuk  mampu  menjalin  toleransi  dan  menjadi perekat  persatuan  dalam  keberagaman  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e.  Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna  dalam  rangka  mewujudkan  taraf  kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

f.  Terwujudnya  Kesejahteraan  Sosial  yang  semakin meningkat  bagi  generasi  muda  di  desa/kelurahan  atau komunitas  adat  sederajat  yang  memungkinkan

pelaksanaan  fungsi  sosialnya  sebagai  manusia pembangunan  yang  mampu  mengatasi  masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

g.  Terwujudnya pembangunan  kesejahteraan  sosial generasi muda  di  desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat yang  dilaksanakan  secara  komprehensif,  terpadu  dan

terarah  serta  berkesinambungan  oleh  Karang  Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas

Setiap  Karang  Taruna  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social  terutama  yang  dihadapi  generasi  muda,  baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi

Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

a.  Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.

b.  Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.

c.  Penyelenggara  pemberdayaan  masyarakat  terutama generasi  muda dilingkunggannya  secara  komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.

d.  Penyelenggara  kegiatan  pengembangan  jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.

e.  Penanaman  pengertian,  memupuk  dan  meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.

f.  Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

g.  Pemupukan  kreatifitas  generasi  muda  untuk  dapat mengembangkan  tanggung  jawab  sosial  yang  bersifat rekreatif,  kreatif,  edukatif,  ekonomis  produktif  dan

kegiatan  praktis  lainnya  dengan mendayagunakan  segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.

h.  Penyelenggara  rujukan,  pendampingan,  dan  advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.

i.  Penguatan  sistem  jaringan  komunikasi,  kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.

j.  Penyelenggara  usaha-usaha  pencegahan  permasalahan sosial yang aktual.

berikut adalah daftar nama nama karang taruna desa Jembayan Tengah :

No Nama Jabatan 1 xxxxxxx Ketua 2 xxxxxxx Wakil Ketua 3 xxxxxxx Sekretaris 4 xxxxxxx Bendahara 5 xxxxxxx Anggota 6 xxxxxxx Anggota 7 xxxxxxx Anggota 8 xxxxxxx Anggota 9 xxxxxxx Anggota 10 xxxxxxx Anggota 11 xxxxxxx Anggota 12 xxxxxxx Anggota 13 xxxxxxx Anggota 14 xxxxxxx Anggota 15 xxxxxxx Anggota 16 xxxxxxx Anggota
5. GAPOKTAN

 PENGERTIAN

Berdasarkan SK Menteri pertanian RI Nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007 pengertian organisasi petani diantaranya :

  1. KELOMPOK TANI

Adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

  1. GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN)

Adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

  1. ASOSIASI

Adalah kumpulan petani-nelayan yang sudah mengusahakan satu atau kombinasi beberapa komuditas pertanian secara komersial.

KELOMPOK TANI

Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal diperdesaan yang ditumbuhkembangkan “ dari, oleh dan untuk petani “dengan ciri –ciri sebagai berikut :

  1. Saling kenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota;
  2. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani;
  3. Memiliki kesaamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi;
  4. Ada pembagian tugas dan tanggungjawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama;

Selain memiliki ciri tersebut, juga memiliki beberapa unsur pengikat yaitu :

  1. Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya;
  2. Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggungjawab bersama diantara para anggota;
  3. Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya  diterima oleh sesama petani lainnya;
  4. Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang-kurangnya sebagian besar anggotanya;
  5. Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan;

Fungsi kelompok tani

  1. Kelas belajar

Kelompok tani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan , keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupannya yang lebih sejahtera;

  1. Wahana kerjasama

Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasma diantara sesama petani dalam kelompok tani dan antar kelompok tani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usahataninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan;

  1. Unit produksi

Usaha tani yang dilaksanakan masing-masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas;

STRATEGI PENGEMBANGAN KELOMPOK TANI

Diarahkan untuk meningkatkan kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya , peningkatan kemampuan para anggotanya dalam mengembangkan agribisnis , penguatan kelompok tani menjadi organisasi yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain :

  1. Adanya pertemuan /rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan ;
  2. Disusunnya rencana kerja kelompok (RDK/RDKK) secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif;
  3. Memiliki aturan/norma yang disepakati  dan ditaati bersama;
  4. Memiliki pencatatan /pengadministrasian organiasai yang rapih;
  5. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir.
  6. Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar;
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  8. Adanya jalinan kerjasama antara kelompoktani dengan pihak lain ;
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok;

GAPOKTAN

Fungsi GAPOKTAN

  1. Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontiunitas dan harga).
  2. Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompokna;
  3. Penyediaan modal usaha dan menyalurkannya secara kredit /pinjaman kepada para petani yang membutuhkannya;
  4. Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan ,pengolahan, pengepakan dll) yang dapat meningkatkan nilai tambah;
  5. Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir;

Pengembangan kelompok tani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompok tanni dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri . Kelompoktani yang tergabung dalam

GAPOKTAN harus kuat dan mandiri dan dicirikan antara ain :

  1. Adanya pertemuan /rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan ;
  2. Disusunnya rencana kerja GAPOKTAN  secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif;
  3. Memiliki aturan/norma yang disepakati  dan ditaati bersama;
  4. Memiliki pencatatan /pengadministrasian organiasai yang rapih;
  5. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir.
  6. Memfasilitasi usahatani secara komersial dan berorientasi pasar;
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
  8. Adanya jalinan kerjasama antara GAPOKTAN dengan pihak lain ;
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan GAPOKTAN;
6. Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS)

Pariwisata merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian desa sehingga perlu diberi perhatian lebih agar dapat berkembang dengan baik. Guna mendorong sektor pariwisata, diperlukan berbagai upaya pengembangan pariwisata di mana salah satunya ialah gerakan Sadar Wisata. Gerakan Sadar Wisata merupakan konsep yang melibatkan partisipasi berbagai pihak dalam mendorong iklim yang kondusif bagi perkembangan pariwisata. Gerakan Sadar Wisata tersebut diwujudkan melalui adanya Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang menjadi aktor penggerak kepariwisataan desa.

Keberadaan Pokdarwis sebagai suatu institusi lokal terdiri atas para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan desa wisata. Menjadi kelompok yang bergerak secara swadaya, Pokdarwis melakukan pengembangan kepariwisataan berdasarkan potensi lokal dan kreativitas yang dimiliki oleh masing-masing desa. Di berbagai desa, Pokdarwis terbukti berpengaruh signifikan dalam meningkatkan kualitas program atraksi desa dan memunculkan sense of belonging masyarakat lokal terhadap kemajuan pariwisata di desanya.

Di Desa Jembayan Tengah, Kabupaten Kutai Kartanegara misalnya, Pokdarwis yang hadir sejak tahun 2019 berperan aktif dalam berbagai bentuk pengelolaan kepariwisataan di desa tersebut. Sejak adanya Pokdarwis, program atraksi pariwisata desa berkembang dengan adanya seni tari, musik karawitan, ragam kuliner, hingga edukasi kegiatan menanam padi. Hadirnya berbagai atraksi tersebut tidak terlepas dari peran para pengurus Pokdarwis yang menginisiasi ide-ide atraksi baru agar pengembangan pariwisata di Desa Wisata Tembi tidak berjalan secara monoton. Tak hanya itu, Pokdarwis Desa Wisata Tembi juga berperan dalam proses transfer pengetahuan pengembangan wisata khususnya kepada masyarakat lokal sebagai pelaku atraksi desa. Dengan demikian, ide atraksi desa dapat dieksekusi dengan baik karena para pelaku atraksi memiliki kemampuan dan pengetahuan yang mumpuni. Koordinasi dengan masyarakat juga aktif dilakukan dalam membangun fasilitas desa wisata sehingga segala atraksi wisata desa yang ada di Desa Jembayan Tengah didukung dengan adanya berbagai fasilitas seperti jalan, penerangan, hingga panggung wisata yang menjadi pendukung pergerakan kepariwisataan desa.

Di tengah wabah pandemic COVID-19 saat ini, sektor pariwisata dinilai menjadi salah satu sektor yang terpuruk dan mengalami dampak paling parah. Namun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan semangat Pokdarwis di berbagai desa. Di Desa Wisata Sungsang, Sumatera Selatan, Pokdarwis tetap aktif mendesain desa wisata tersebut menjadi desa wisata yang sehat dan bersih agar nantinya dapat menjadi desa ekowisata sehat nasional. Pokdarwis Desa Wisata Sungsang juga berperan aktif dalam menghimbau masyarakat setempat agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai salah satu upaya pencegahan COVID-19. Sementara itu, tak sedikit pula anggota Pokdarwis yang harus banting setir untuk tetap mendapatkan penghasilan. Anggota Pokdarwis Desa Wisata Ngglanggeran misalnya, banyak yang harus beralih kerja sebagai buruh tani ataupun berkebun. Hal serupa juga dirasakan oleh anggota Pokdarwis Telaga Jonge yang kini banyak beralih untuk menggarap sawah.

Pokdarwis sebagai suatu institusi lokal sesungguhnya memiliki potensi sebagai lembaga sosial yang dapat mendukung kegiatan perekonomian dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif. Hubungan nyata dan komunikasi partisipatif yang dimiliki antara Pokdarwis dan masyarakat lokal dapat menumbuhkan rasa ikut bertanggungjawab terhadap perekonomian lokal di desa masing-masing melalui kepariwisataan desa. Hal tersebut dapat menjadi salah satu potensi termasuk di masa pandemi saat ini. Di masa pandemi ini, Pokdarwis dapat tetap bergerak aktif sebagai salah satu garda terdepan dalam upaya mencari solusi bersama guna menghadapi ketidakpastian ekonomi saat ini. (NRT-MG)

7. Perlindungan Masyarakat (LINMAS)

PENGERTIAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI LINMAS

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

Warga masyarakat

Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan

Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana

Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat

Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.


Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.

Tugas Linmas :

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Linmas - Perlindungan Masyarakat.*

DAFTAR LINMAS DESA JEMBAYAN TENGAH TAHUN 2021