Pemerintah Desa Jembayan Tengah
Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur

Cuaca Hari ini Loading....

Selasa, 19 Mar 2024,
Pemerintah Desa

(0)

Pemerintah Desa

Pemerintah Desa disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa terdapat beberapa perbedaan dengan SOTK Pemerintah Desa terdahulu.

PEMERINTAH DESA (Pasal 2)

Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas; Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

SEKRETARIAT DESA (Pasal 3)

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

PELAKSANA KEWILAYAHAN (Pasal 4)

Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.

PELAKSANA TEKNIS (Pasal 5)

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas pokok dan fungsi Kepala Desa, masing-masing Urusan dan Seksi serta Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)


SHARE :

prass.jpg

Prasetya 3 Tahun lalu

Menulis adalah mencipta, dalam suatu penciptaan seseorang mengarahkan tidak hanya semua pengetahuan, daya, dan kemampuannya saja, tetapi ia sertakan seluruh jiwa dan napas hidupnya

prass.bpm@gmail.com

Sekilas Info
Kepala Desa

MASNUR, SE Kepala Desa Jembayan Tengah yang terpilih pada pemilihan Kepala Desa Jembayan Tengah Periode 2022 - 2026

klik : https://jembayantengah.com/p/kepala-desa

Undang-undang No 6 Tahun 2014…

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESADesa adalah desa dan desa

Perpustakaan

Pelantikan Perangkat Desa

Bertempat di Gedung Balai Pertemuan Umum Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa

Berita

Pelantikan Ketua RT

Desa Jembayan Tengah - Pada hari ini Rabu

Berita

Penjaringan Perangkat Desa Jembayan Tengah

Panitia pelaksana penjaringan perangkat desa

Berita

Desa Membangun Indonesia

Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di

Perpustakaan

Kepala Desa Jembayan Tengah Menjabarkan Pelaksanaan…

Laporan Pelaksaaan APBDes Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan Kepada BPD dan

Pengumuman

Penyerahan Bibit Buah Dalam Rangka Penghijauan…

Jembayan Tengah, 17 Januari 2024 – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara

Berita

Keseruan Para Ibu Produktif Desa Jembayan…

Selasa 19 September 2023 di BPU Desa Jembayan

Sosial kemasyarakatan

Musrenbangdes 2023

Senin 18 September 2023 di BPU Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai

Berita

PELATIHAN KELEMBAGAAN DESA JEMBAYAN TENGAH

Kamis 10 Agustus 2023 di BPU Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai

Peraturan Desa

Comments

FAUZAN NUR 250 09 Jul 2023

Masya Allah, luar biasa...

Poling
Bagaimana menurut anda dengan pelayanan Kutaicoding?
Lihat Hasil
Statistik
User Online
3
Today Visitor
84
Hits hari ini
200
Total pengunjung
89632
IP Anda
54.160.244.62