Pemerintah Desa Jembayan Tengah
Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur

Cuaca Hari ini Loading....

Senin, 05 Jun 2023,
Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(1)

Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa mengalami banyak perubahan aturan namun belum dapat mewadahi semuanya sebagaimana banyak perubahan dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam perjalanannya Desa mendapatkan pengakuan dengan adanya Undang-Undang Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014. UU 6/2014 tentang Desa diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta.

Sumber : UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-6-2014-desa

Download Lampiran:
UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Tags: perpustakaan
kc4.jpg

Admin

Menulis adalah mencipta, dalam suatu penciptaan seseorang mengarahkan tidak hanya semua pengetahuan, daya, dan kemampuannya saja, tetapi ia sertakan seluruh jiwa dan napas hidupnya

info@kutaicoding.com


Tinggalkan Komentar
Sekilas Info
Kepala Desa

Detail Profile Kepala Desa

klik : https://jembayantengah.com/p/kepala-desa

Pelayanan Online Kependudukan Disdukcapil Kukar…

Karena saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 dan demi kesehatan bersama dan

Panduan Pelayanan

Pelantikan Perangkat Desa

Bertempat di Gedung Balai Pertemuan Umum Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa

Berita

Pelantikan Ketua RT

Desa Jembayan Tengah - Pada hari ini Rabu

Berita

Penjaringan Perangkat Desa Jembayan Tengah

Panitia pelaksana penjaringan perangkat desa

Berita

Penyerahan Sabun Cuci Tangan Ke…

DESA JEMBAYAN TENGAH - Peduli dengan kesehatan masyarakat dan memutus

Berita

Rancang Bangun dan Pengelolaan BUMDesa

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, dan

Perpustakaan

Penganggaran Pembangunan secara Partisipatif

Di sejumlah desa dengan karakteristik dan kondisi yang beragam – demi mengatasi

Perpustakaan

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah

Perpustakaan

Desa Membangun Indonesia

Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di

Perpustakaan

Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang…

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESADesa adalah desa dan desa

Perpustakaan

Poling
Bagaimana menurut anda dengan pelayanan Kutaicoding?
Lihat Hasil
Statistik
User Online
1
Today Visitor
24
Hits hari ini
40
Total pengunjung
53781
IP Anda
44.200.112.172