Pemerintah Desa Jembayan Tengah
Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur

Cuaca Hari ini Loading....

Selasa, 19 Mar 2024,
Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
(26)

Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

UNDANG-UNDANG NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Undang-Undang No 14 Tahun 2008  bertujuan untuk:

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Adapun informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah :

  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  • memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  • informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

 

Sekilas Mengenai Komisi Informasi

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kota/Daerah (jika diperlukan).

Sekilas Mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah jenis pejabat baru yang dibentuk melalui UU ini di setiap badan publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID bertanggungjawab ke atasan di masing-masing badan publik. Setiap badan publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar. PPID harus membuat uji konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan sebuah informasi yang dikecualikan dapat diakses atau tidak. Tanggungjawab dan wewenang PPID lebih lengkapnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010.

Sumber: 

Download Lampiran:
UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Tags: perpustakaan
download.jpeg

Agus salim

Menulis adalah mencipta, dalam suatu penciptaan seseorang mengarahkan tidak hanya semua pengetahuan, daya, dan kemampuannya saja, tetapi ia sertakan seluruh jiwa dan napas hidupnya

minatomr@gmail.com


Tinggalkan Komentar
Sekilas Info
Kepala Desa

MASNUR, SE Kepala Desa Jembayan Tengah yang terpilih pada pemilihan Kepala Desa Jembayan Tengah Periode 2022 - 2026

klik : https://jembayantengah.com/p/kepala-desa

Undang-undang No 6 Tahun 2014…

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESADesa adalah desa dan desa

Perpustakaan

Pelantikan Perangkat Desa

Bertempat di Gedung Balai Pertemuan Umum Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa

Berita

Pelantikan Ketua RT

Desa Jembayan Tengah - Pada hari ini Rabu

Berita

Penjaringan Perangkat Desa Jembayan Tengah

Panitia pelaksana penjaringan perangkat desa

Berita

Desa Membangun Indonesia

Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di

Perpustakaan

Kepala Desa Jembayan Tengah Menjabarkan Pelaksanaan…

Laporan Pelaksaaan APBDes Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan Kepada BPD dan

Pengumuman

Penyerahan Bibit Buah Dalam Rangka Penghijauan…

Jembayan Tengah, 17 Januari 2024 – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara

Berita

Keseruan Para Ibu Produktif Desa Jembayan…

Selasa 19 September 2023 di BPU Desa Jembayan

Sosial kemasyarakatan

Musrenbangdes 2023

Senin 18 September 2023 di BPU Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai

Berita

PELATIHAN KELEMBAGAAN DESA JEMBAYAN TENGAH

Kamis 10 Agustus 2023 di BPU Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai

Peraturan Desa

Comments

FAUZAN NUR 250 09 Jul 2023

Masya Allah, luar biasa...

Poling
Bagaimana menurut anda dengan pelayanan Kutaicoding?
Lihat Hasil
Statistik
User Online
1
Today Visitor
139
Hits hari ini
330
Total pengunjung
89687
IP Anda
3.95.233.107