Dalam situasi pandemi COVID 19, PPID Pembantu Desa Jembayan Tengah tetap melayanani permohonan informasi Publik dari pemohon informasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Wajib menggunakan masker dari rumah (menggunakan masker dan/atau pelindung wajah, dan apabila dengan masker kain, sebaiknya menggunakan masker kain 3 lapis);
- Cuci tangan. Sebelum atau setelah mendapatkan pelayanan, wajib cuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
- Pengecekan suhu tubuh (jika terdeteksi suhu tubuh >37,3 C, maka masyarakat bersangkutan dilarang masuk area kantor dan/atau berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat penanganan lebih lanjut).
- Gunakan hand sanitizer jika dibutuhkan selama dalam proses pelayanan.
- Masyarakat menuju pelayanan/keperluan.
- Selama pelayanan tidak ada kontak fisik (menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam). Jaga jarak atau physical distancing dalam antri berdiri/duduk ( jarak antara pegawai dengan masyarakat, dan antar masyarakat dengan masyarakat minimal 1 meter).
Dalam meminimalisir kontak fisik, pemohon dapat menggunakan layanan telepon: +62853324489919, dan layanan online atau daring melalui : e-mail : admindesa@jembayantengah.com. Formulir permohonan dapat diunduh di website Desa Jembayan Tengah: https://jembayantengah.com pada menu statis PPID. Masyarakat juga dapat mengunduh informasi secara langsung di website Desa Jembayan Tengah.