Adapun beberapa prosedur layanan permohonan bantuan sosial di Kabupaten Klungkung sebagai berikut:
A. PROSEDUR PENANGANAN PENYANDANG DISABILITASI UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN PENYANDANG DISABILITAS
Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya
Kriteria : Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari; Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari; Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai; Penyandang disabilitas fisik: tubuh, netra, rungu wicara; Penyandang disabilitas mental: mental retardasi dan eks psikotik; dan Penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
Alur permohonan bantuan penyandang disabilitas :
- Permohonan dari desa untuk mohon bantuan sembako, kursi roda, tongkat ketiak, alat bantu dengar, bed/Tempat tidur lubang
- Penerima permohonan
- Diterima oleh Kepala Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Korban Perdagangan Orang
- Kepala Bidang Rehabilitas dan Perlindungan Jaminan Sosial
- Verifikasi sosial
- Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas
B. PROSEDUR DALAM RANGKA PEMBERIAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ)
- Adanya permohonan bantuan dari desa
- Penerimaan permohonan
- Diterima oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Susila
- Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial
- Verifikasi ke Desa Rekomendasi yang ditanda tangan oleh Kepala Dinas
C. PROSEDUR PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) ORANG TERLANTAR DAN
GEPENG- ODGJ, Orang terlantar dan gepeng diantar oleh Satpol PP/Polisi/Masyarakat
- Penerima pengaduan
- Diterima oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial
- Kepala Bidang Rehabilitasi dan Jaminan Sosial
- Surat pengantar dan berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas
D. ALUR KEGIATAN REALISASI BANTUAN BEDAH DAN REHAB RUMAH
Kriteria penerima bantuan bedah dan rehab rumah :- Terdaftar di BDT (Basis Data Terpadu) TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) sebagai keluarga RTS (Rumah Tangga Sasaran)
- Ditetapkan sebagai RTS berdasarkan hasil musdes/muskel
- Tidak memiliki rumah yang layak huni
- Memiliki lahan untuk dibangun rumah, sedangkan bagi calon penerima rehab rumah, rumahnya layak untuk direhab (atap, lantai, dindin [aladin])
Berikut merupakan alur kegiatan realisasi bantuan bedah dan rehab rumah di Kabupaten Klungkung :
- Pengajuan proposal bantuan bedah dan rehab rumah dari Kepala Desa/Lurah/DPR ke Kepala Bagian Umum Pemda Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Dinas Sosial P3A menerima proposal bedah dan rehab rumah dari Kabag Umum diteruskan ke Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
- Bidang Pemsos dan Penanganan Fakir Miskin melaksanakan verifikasi terhadap proposal yang sudah masuk
- Menganalisis hasil verifikasi untuk menentukan kalayakan untuk dilanjutkan sebagai usulan
- Menyatakan layak untuk menerima bantuan melalui rekomendasi Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Kutai Kartanegara
- Pengajuan usulan untuk menerima bantaun bedah rehab rumah ke panitia anggaran sesuai dengan rekomendasi
Catatan : proposal yang disetor ke Dinas Sosial P3A sebelumnya harus dibawa/didaftarkan ke bagian umum Pemda Klungkung. Jika tidak dibawa ke bagian umum, maka usulan tidak akan terdaftar di Baperlitbang (usulan tidak akan terealisasi)
Informasi lebih lanjut terkait program-program bantuan sosial di Kabupaten Kutaikartanegara: link website : https://dinsos.kukarkab.go.id/