Pemerintah Desa Jembayan Tengah
Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur

Cuaca Hari ini Loading....

Jumat, 29 Mar 2024,
Panduan Layanan Permohonan Bantuan Sosial
(0)

Panduan Layanan Permohonan Bantuan Sosial

Adapun beberapa prosedur layanan permohonan bantuan sosial di Kabupaten Klungkung sebagai berikut:

A. PROSEDUR PENANGANAN PENYANDANG DISABILITASI UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN PENYANDANG DISABILITAS

Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya

Kriteria : Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari; Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari; Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai; Penyandang disabilitas fisik: tubuh, netra, rungu wicara; Penyandang disabilitas mental: mental retardasi dan eks psikotik; dan Penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.

Alur permohonan bantuan penyandang disabilitas :

  • Permohonan dari desa untuk mohon bantuan sembako, kursi roda, tongkat ketiak, alat bantu dengar, bed/Tempat tidur lubang
  • Penerima permohonan
  • Diterima oleh Kepala Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Korban Perdagangan Orang
  • Kepala Bidang Rehabilitas dan Perlindungan Jaminan Sosial
  • Verifikasi sosial
  • Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas

B. PROSEDUR DALAM RANGKA PEMBERIAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ)

  • Adanya permohonan bantuan dari desa
  • Penerimaan permohonan
  • Diterima oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Susila
  • Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial
  • Verifikasi ke Desa
  • Rekomendasi yang ditanda tangan oleh Kepala Dinas

C. PROSEDUR PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) ORANG TERLANTAR DAN

GEPENG
  • ODGJ, Orang terlantar dan gepeng diantar oleh Satpol PP/Polisi/Masyarakat
  • Penerima pengaduan
  • Diterima oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial
  • Kepala Bidang Rehabilitasi dan Jaminan Sosial
  • Surat pengantar dan berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas

D. ALUR KEGIATAN REALISASI BANTUAN BEDAH DAN REHAB RUMAH

Kriteria penerima bantuan bedah dan rehab rumah :
  • Terdaftar di BDT (Basis Data Terpadu) TNP2K (Tim Nasional Percepatan
  • Penanggulangan Kemiskinan) sebagai keluarga RTS (Rumah Tangga Sasaran)
  • Ditetapkan sebagai RTS berdasarkan hasil musdes/muskel
  • Tidak memiliki rumah yang layak huni
  • Memiliki lahan untuk dibangun rumah, sedangkan bagi calon penerima rehab rumah, rumahnya layak untuk direhab (atap, lantai, dindin [aladin])

Berikut merupakan alur kegiatan realisasi bantuan bedah dan rehab rumah di Kabupaten Klungkung :

  • Pengajuan proposal bantuan bedah dan rehab rumah dari Kepala Desa/Lurah/DPR ke Kepala Bagian Umum Pemda Kabupaten Kutai Kartanegara.
  • Dinas Sosial P3A menerima proposal bedah dan rehab rumah dari Kabag Umum diteruskan ke Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  • Bidang Pemsos dan Penanganan Fakir Miskin melaksanakan verifikasi terhadap proposal yang sudah masuk
  • Menganalisis hasil verifikasi untuk menentukan kalayakan untuk dilanjutkan sebagai usulan
  • Menyatakan layak untuk menerima bantuan melalui rekomendasi Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Pengajuan usulan untuk menerima bantaun bedah rehab rumah ke panitia anggaran sesuai dengan rekomendasi

Catatan : proposal yang disetor ke Dinas Sosial P3A sebelumnya harus dibawa/didaftarkan ke bagian umum Pemda Klungkung. Jika tidak dibawa ke bagian umum, maka usulan tidak akan terdaftar di Baperlitbang (usulan tidak akan terealisasi)

Informasi lebih lanjut terkait program-program bantuan sosial di Kabupaten Kutaikartanegara: link website : https://dinsos.kukarkab.go.id/
download.jpeg

Agus salim

Menulis adalah mencipta, dalam suatu penciptaan seseorang mengarahkan tidak hanya semua pengetahuan, daya, dan kemampuannya saja, tetapi ia sertakan seluruh jiwa dan napas hidupnya

minatomr@gmail.com


Tinggalkan Komentar
Sekilas Info
Kepala Desa

MASNUR, SE Kepala Desa Jembayan Tengah yang terpilih pada pemilihan Kepala Desa Jembayan Tengah Periode 2022 - 2026

klik : https://jembayantengah.com/p/kepala-desa

Undang-undang No 6 Tahun 2014…

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESADesa adalah desa dan desa

Perpustakaan

Pelantikan Perangkat Desa

Bertempat di Gedung Balai Pertemuan Umum Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa

Berita

Pelantikan Ketua RT

Desa Jembayan Tengah - Pada hari ini Rabu

Berita

Penjaringan Perangkat Desa Jembayan Tengah

Panitia pelaksana penjaringan perangkat desa

Berita

Desa Membangun Indonesia

Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di

Perpustakaan

Kepala Desa Jembayan Tengah Menjabarkan Pelaksanaan…

Laporan Pelaksaaan APBDes Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan Kepada BPD dan

Pengumuman

Penyerahan Bibit Buah Dalam Rangka Penghijauan…

Jembayan Tengah, 17 Januari 2024 – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara

Berita

Keseruan Para Ibu Produktif Desa Jembayan…

Selasa 19 September 2023 di BPU Desa Jembayan

Sosial kemasyarakatan

Musrenbangdes 2023

Senin 18 September 2023 di BPU Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai

Berita

PELATIHAN KELEMBAGAAN DESA JEMBAYAN TENGAH

Kamis 10 Agustus 2023 di BPU Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai

Peraturan Desa

Comments

FAUZAN NUR 260 09 Jul 2023

Masya Allah, luar biasa...

Poling
Bagaimana menurut anda dengan pelayanan Kutaicoding?
Lihat Hasil
Statistik
User Online
2
Today Visitor
31
Hits hari ini
33
Total pengunjung
91865
IP Anda
3.81.97.37