Desa Jembayan Tengah - Pada hari ini Senin tanggal 20 April 2020 bertempat di Gedung Balai Pertemuan Umum Pukul 09.00 wita, telah dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Yang dihadiri oleh Pemerintah Desa,Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa, BPD, RT, LPM, Lembaga Adat, Bhabinsa, Bhabinkantibmas serta perwakilan Tokoh Masyarakat, Acara berjalan lancar. Kriteria untuk calon penerima bantuan tersebut adalah warga kurang mampu yang memiliki kriteria diantaranya Kepala Keluarga yang kehilangan pekerjaan akibat adanya wabah Covid-19 ini atau terdapat anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis atau warga lansia.
Besaran bantuan yang nantinya akan diterima oleh warga adalah sebesar Rp. 600.000,-/bulan selama 3 bulan.
Sebelum diadakannya Musdes, telah dilaksanakan beberapa kali pendataan serta penyaringan, dan dilakukan Musdes pada hari ini memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang bertepatan menjadi keputusan akhir dari musyawarah desa ini yaitu :
1. Pembahasan dan kesepakatan Penetapan Keluarga Penerima BLT- Desa
2. Jumlah Keluarga Penerima BLT Desa 88 Kepala Keluarga.