Pelaksanaan pengambilan sumpah janji Perangkat Desa Jembayan Tengah berlangsung khidmat.
Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji Kepala Seksi dan Kepala Urusan Pemerintah Desa Jembayan Tengah yang digelar pada Jum'at 15/2 2019 juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Loa Kulu Khaerudinata SP
" Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dilakukan bagi Perangkat Desa Jembayan Tengah yang mengalami mutasi jabatan atau pertukaran jabatan antar Kepala Seksi dan Kepala Urusan " jelas Rahimin selaku Kepala Desa Jembayan Tengah
Pemerintah Desa Jembayan Tengah merupakan desa yang memiliki formasi jabatan dua kepala seksi dan dua kepala urusan sejak awal masa jabatan Kepala Desa, "dengan dilakukannya mutasi jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan SDM perangkat Desa Jembayan Tengah yang tidak hanya terfokus pada satu bidang " tambahnya.
" Saya sangat mengapresiasi keputusan Kepala Desa Jembayan Tengah yang telah melakukan mutasi jabatan ini karena akan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan kewajiban di semua bidang dan tentunya akan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat". ungkap Rochi yang merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jembayan Tengah saat ditemui usai acara.
Balai Pertemuan Umum Desa Jembayan Tengah menjadi tempat dilaksanakannya acara ini dan turut dihadiri oleh seluruh lembaga desa dan tokoh masyarakat. " Acara terbagi menjadi tiga sesi yaitu Pembacaan Surat Keputusan, Pembacaan Naskah Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang dilakukan langsung oleh Kepala Desa" kata Jumi yang bertugas sebagai MC acara tersebut. "Saya sempat merinding mendengar kata-kata sumpah janji yang diucapkan oleh mereka" ucapnya.
Acara yang dimulai pukul 8 pagi ini diakhiri dengan ucapan selamat yang diberikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir kepada Kasi dan Kaur yang selesai diambil sumpah jabatan, sejak hari ini maka Safri (Kasi Pemerintahan), Dwi Priyanto (Kasi Pelayanan & Kesejahteraan), Suriansyah (Kaur Umum & Pelayanan) dan Fahriah (Kaur Keuangan) secara resmi siap menjalankan tugas dan kewajiban dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan melayani masyarakat dengan jabatan yang baru.