Sekitar pukul 15.30 Wita (18/7), Kepala Desa Jembayan Tengah bersama Sekdes dan Kaur Keuangan menghadiri rapat yang diagendakan oleh Komunitas SampahPlastik.Com di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Loa Kulu.
Menurut Dian selaku perwakilan dari Komunitas SampahPlastik.Com, tujuan pertemuan tersebut dilaksanakan karena pihaknya ingin melihat masyarakat punya kesadaran terhadap pengelolaan sampah, sebab sampah tersebut bukanlah suatu hal yang kotor tapi justru bisa membuat kita menghasilkan uang. “Kita beredukasi ke masyarakat bahwa sampah ini bukan suatu hal yang kotor tetapi bisa menghasilkan uang,” ujarnya.
Rapat tersebut hanya mengundang dua desa saja yaitu Desa Jembayan Tengah dan Desa Jembayan Dalam, Ia Pun menjelaskan bahwa sebenarnya untuk sasaran adalah desa se-kecamatan Loa Kulu namun yang merespon baru dua desa tersebut.
Secara garis besar, yang disampaikan Dian pada pertemuan tersebut ada empat point. Pertama adalah Edukasi, yang didalamnya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membiasakan buang sampah pada tempatnya. Kedua Pemberdayaan, esensinya adalah memberdayakan masyarakat terutama ibu rumah tangga untuk mendapatkan penghasilan dari sampah-sampah yang tak terpakai lagi.
Ketiga Kemitraan, point ketiga ini menekankan kerjasama dengan instansi atau lembaga yang bisa digandeng oleh bank sampah dalam melakukan usaha seperti BUMDes yang dapat dijadikan mitra usaha. Yang terakhir adalah Profit, keuntungan pun bisa diperoleh dalam menjalankan bank sampah ini sehingga bisa membiayai pengurus di dalamnya tanpa harus didanai oleh pemerintah desa.
Kepala Desa Jembayan Tengah menanggapi pertemuan tersebut dengan positif, beliau bersyukur karena pihaknya telah diundang dalam pertemuan tersebut untuk membahas masalah sampah yang ada di Desa Jembayan Tengah. “Kami sangat bersyukur karena ada pihak yang komitmen dalam penanganan sampah,” tanggapnya.
Kemudian setelah pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Jembayan Tengah akan merealisasikan program terkait pengelolaan sampah dan pihaknya sudah menyampaikan ke bupati Kukar agar memperoleh izin lahan untuk digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan akan dikelola oleh desa melalui BUMDes.
Untuk segera merealisasikan program tersebut pihaknya akan membuat mekanisme pengelolaan bank sampah dengan melibatkan warga desa Jembayan Tengah agar nantinya masyarakat bisa diberdayakan. “Yang jelas kami akan membuat mekanisme dari pengelolaan bank sampah dengan melibatkan warga desa Jembayan Tengah, yang jelas ini akan menjadi mitra dari pemerintah desa,” pungkasnya.
(*mz/fr/KKN Unmul Angkatan 45 Tahun 2019)