Pemerintah Desa Jembayan Tengah
Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur

Cuaca Hari ini Loading....

Sabtu, 20 Apr 2024,
BUMDes

(0)

BUMDes

Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :

  • Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
  • Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
  • Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
  • Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
  • Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
  • Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
  • Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)

BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).

Tujuan Pendirian BUMDes diantaranya sebagai berikut :

  • Meningkatkan Perekonomian Desa
  • Meningkatkan Pendapatan asli Desa
  • Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  • Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa

Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri,efektif,efisien dan profesional.

Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.

Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:

Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;

  • Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar;
  • Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;

Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi

  • Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
  • Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
  • Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;
  • Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis; Industri dan kerajinan rakyat.

Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan

Perencanaan dan Pendirian BUMDES

Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun penting disadari bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan peran Pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya, mekanisme operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu, masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).

Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya.


SHARE :

prass.jpg

Prasetya 3 Tahun lalu

Menulis adalah mencipta, dalam suatu penciptaan seseorang mengarahkan tidak hanya semua pengetahuan, daya, dan kemampuannya saja, tetapi ia sertakan seluruh jiwa dan napas hidupnya

prass.bpm@gmail.com

Sekilas Info
Kepala Desa

MASNUR, SE Kepala Desa Jembayan Tengah yang terpilih pada pemilihan Kepala Desa Jembayan Tengah Periode 2022 - 2026

klik : https://jembayantengah.com/p/kepala-desa

Undang-undang No 6 Tahun 2014…

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESADesa adalah desa dan desa

Perpustakaan

Pelantikan Perangkat Desa

Bertempat di Gedung Balai Pertemuan Umum Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa

Berita

Pelantikan Ketua RT

Desa Jembayan Tengah - Pada hari ini Rabu

Berita

Desa Membangun Indonesia

Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklah mudah. Reformasi di

Perpustakaan

Penjaringan Perangkat Desa Jembayan Tengah

Panitia pelaksana penjaringan perangkat desa

Berita

Kepala Desa Jembayan Tengah Menjabarkan Pelaksanaan…

Laporan Pelaksaaan APBDes Tahun Anggaran 2023 telah disampaikan Kepada BPD dan

Pengumuman

Penyerahan Bibit Buah Dalam Rangka Penghijauan…

Jembayan Tengah, 17 Januari 2024 – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara

Berita

Keseruan Para Ibu Produktif Desa Jembayan…

Selasa 19 September 2023 di BPU Desa Jembayan

Sosial kemasyarakatan

Musrenbangdes 2023

Senin 18 September 2023 di BPU Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai

Berita

PELATIHAN KELEMBAGAAN DESA JEMBAYAN TENGAH

Kamis 10 Agustus 2023 di BPU Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai

Peraturan Desa

Comments

FAUZAN NUR 293 09 Jul 2023

Masya Allah, luar biasa...

Poling
Bagaimana menurut anda dengan pelayanan Kutaicoding?
Lihat Hasil
Statistik
User Online
0
Today Visitor
7
Hits hari ini
51
Total pengunjung
94987
IP Anda
18.119.143.4